Sedekah Pinjaman Ihsan

Tentang Kami


April 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

SEDIA : ANEKA SOUVENIR & PARCEL

Blog Stats

  • 56,492 hits

QARDH AL-HASAN

GUDEG+4
Krisis Global yang terjadi saat ini, diakui atau tidak telah melanda segala lapisan masyarakat. Kebutuhan biaya hidup yang semakin meningkat dan terkadang malah mencekik, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan, mengakibatkan beban hidup yang semakin berat. Di samping Negara, krisis perekonomian Global ini akan sangat dirasakan oleh rakyat, terutama golongan bawah, suatu lapisan masyarakat dengan pendapatan yang rendah dan biasanya berstatus sebagai ‘pekerja serabutan’. Sektor Usaha riil pun semakin pelan jalannya. Pada umumnya mereka hanya mampu fokus untuk bertahan hidup daripada mencari keuntungan. Banyak sekali usaha kecil dan mikro semakin terjerembab kepada jeratan rentenir, dari yang ‘resmi’ hingga yang ‘berkedok resmi’ atau bahkan yang tidak ‘resmi’ sekalipun. Jangankan mereka mau membayangkan kapan hutangnya lunas, untuk menutup pokok dan bunga angsuran hari esok, atau minggu esok saja mereka harus memeras otak dan tenaganya secara ekstra. Hingga tidak jarang, saudara-saudara kita tersebut sampai terkuras Pokok MODAL-nya hanya agar tidak dibentak-bentak oleh Debt Collector para rentenir dan semakin dalam hutangnya.

Diakui atau tidak, sistem perekonomian Neoliberalisme, sistem yang selama ini didewa-dewakan oleh dunia Barat, BUKANLAH MERUPAKAN SATU-SATUNYA sistem perekonomian yang paling ampuh dalam menghadapi Kiris Global. Saat ini, Negara-negara Barat justru malah turut serta dan melirik Sistem Perekonomian Syariah. Sistem Perekonomian Syariah merupakan suatu sistem yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad SAW, yaitu sebuah pola perekonomian yang mampu bertahan dari Krisis Global yang dimulai sejak akhir dekade 90 an tersebut. Perdagangan nyata pada sektor riil, Kejujuran, Keadilan, Keikhlasan, dan Tenggang Rasa adalah Prinsip Utama yang ditekankan pada pelaku-pelaku ekonomi.

Dalam hal ini, KJKS BMT SAKA MADANI yang telah berdiri sejak tahun 2009, dan telah mendapatkan ijin dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul (BADAN HUKUM : 097/BH/XV.I/VII/2009) adalah sebuah lembaga, yang terdiri dari dua bagian Maal dan Tamwil, dimana Baitul Maal menjembatani amanah dari para Muzaki dengan para Mustahiq. Sedangkan Baitul Tamwil mengelola dana Funding (Simpanan), untuk dikembangkan dalam usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi para Pengusaha Mikro. Orientasi Bisnis dari Baitul Tamwil KJKS BMT SAKA MADANI adalah : Mencari Laba BERSAMA dan meningkatkan KESEJAHTERAAN ekonomi bagi anggota, calon anggota, dan lingkungannya.

Qardh al-Hasan (Pinjaman Ihsan) merupakan Pinjaman Ikhlas atau pinjaman yang tidak melibatkan ‘faedah’ atau syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Akan tetapi diperbolehkan jika Si Peminjam sebagai Mudharib, secara ikhlas memberikan tambahan manfaat atas pengelolaan dana Qardh al-Hasan tersebut kepada Sahibul Maal (Lembaga Pengelola Qardh al-Hasan) sebagai wujud tanda terima kasih. Qardh al-Hasan sebagai bagian dari sistem Ekonomi Islam, adalah salah satu solusi dan merupakan sebuah jawaban yang tepat untuk mengatasi masalah hutang yang menimpa saudara-saudara kita tersebut. Program Al Qardul Hasan bersumber utama dari : Dana WAKAF, ZAKAT, INFAQ, dan SHADAQOH para MUZAKI yang telah dititipi harta lebih dari Allah SWT. Karena memang di dalam sebagian harta yang kita miliki itu terdapat hak orang lain yang membutuhkannya. Qardh al-Hasan dikelola oleh KJKS BMT SAKA MADANI menggunakan sistem Perbankan Mikro Syariah, dengan sasaran kepada Kelompok-Kelompok Usaha Produktif atau Perorangan, dengan fokus utama adalah : Gharimin (saudara-saudara kita yang terjerat oleh Rentenir) yang memiliki usaha produktif dan termasuk dalam kategori fakir miskin.

Jika dalam Pembiayaan umum, seorang nasabah harus memberikan Marjin terhadap uang yang dipinjamnya, Maka dalam Pinjaman Qardh al-Hasan Si Peminjam hanya mengembalikan Pokok Pinjamannya saja tanpa dengan tambahan dan potongan biaya apa pun. Dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama.  Qardh al-Hasan adalah termasuk dalam kriteria DANA BERGULIR. Dana yang harus diberikan pula kepada anggota masyarakat yang lain.Tujuan dari pemberian dana tersebut, adalah terangkatnya kemakmuran golongan masyarakat miskin. Sehingga diharapkan apabila yang bersangkutan sudah merasa terbantu oleh adanya Dana tersebut, hatinya pun akan terketuk untuk mengeluarkan infaq dan shodaqoh atas hartanya, sehingga akan terbina rasa KEPEDULIAN kepada sesama umat manusia.


Categories

Flickr Photos

Top Clicks

  • None